Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona COVID-19. Keputusan ini dituangkan dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020.
Dalam pertimbangannya, Menkes Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek, sosial, ekonomi, dan aspek lainnya. Diharapkan dengan PSBB ini penyebaran virus corona covid-19 bisa ditekan seminimal mungkin.
Ada beberapa kegiatan yang dilarang penyelenggaraannya, namun ada juga sejumlah sektor yang masih diperbolehkan berjalan seperti biasa, saat PSBB untuk mencegah penyebaran corona covid-19 ini.
PSBB tersebut efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020.
Batasi Penumpang dan Operasional Transportasi Umum
Kendaraan umum akan dibatasi hingga jam operasinya dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta, Selasa ( 7/4/2020).
Anies menambahkan, secara praktiknya, transportasi umum tersebut akan dikurangi 50 persen dari jumlah penumpangnya. Tiap armada tidak diperkenankan mengangkut penumpang secara penuh.
Berikut, aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan di DKI Jakarta selama PSBB
Aktivitas yang Dilarang
1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
3. Menutup seluruh fasilitas umum
Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
4. Kegiatan sosial budaya.
5. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
6. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
8. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.
Aktivitas yang Dibolehkan
1. sektor kesehatan.
2. sektor pangan, makanan dan minuman.
3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
9. Delivery barang.
0 Comments