Catat 6 Pembatasan di PSBB untuk Cegah Covid-19


Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto akhirnya mengeluarkan Peraturan Menkes RI No 9 Tahun 2020 Jumat (3/4).

Peraturan ini akan menjadi Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan Covid-19.
PSBB dijalankan sepanjang masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika terdapat kasus baru, PSBB dapat diperpanjang 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB meliputi:

1. Libur sekolah dan tempat kerja. Penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah.
Pengecualian peliburan sekolah berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas pekerja.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
Pengecualian berpedoman pada peraturan perundang-undangan, fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Pembatasan dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
Pelarangan kerumunan orang serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi.
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

6. Pembatasan kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan kecuali kegiatan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa.

Post a Comment

0 Comments