PSBB di Kabupaten Tangerang Mulai Berlaku,18 April 2020






hasanteanews.online-Menteri Kesehatan Terawan, Agus Putranto telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada Minggu (12/4/2020)

Disetujuinya Tangerang dan Tangerang Selatan melengkapi wilayah di sekelilingnya yang sudah menerapkan PSBB terlebih dulu, yakni DKI Jakarta dan lima daerah di Provinsi Jawa Barat meliputi Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Penetapan PSBB mengaku peraturan menteri kesehatan yang dikeluarkan setelah adanya peraturan presiden untuk pencegahan Corona. Wilayah Jabodetak telah menjadi episentrum persebaran virus Corona di Indonesia.






Tiga wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, siap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai 18 April 2020. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan dalam Konferensi Pers Video, ketiga wilayah itu sepakat untuk memberikan bantuan jaring pengamanan sosial berupa uang tunai.

"Semuanya sudah menyepakati, bantuan langsung tunai melalui rekening bank senilai Rp 600.000 per kepala keluarga, per bulan," kata Zaki melalui konferensi pers video, Senin (13/4/2020).

Khusus di Kabupaten Tangerang, kata Zaki, terdapat 275.000 warga yang terdampak bencana Covid-19. Mereka akan mendapat bantuan di luar bantuan yang selama ini diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga : Kades Pasanggrahan Serahkan Gratis Masker, Alat Semprot dan Disinfektan Pada Warganya

Menurut Zaki, warga yang menerima bantuan bukan hanya masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Tangerang, tetapi mereka yang berdomisili di sana juga bisa dapat, jika merupakan masyarakat terdampak.

"(Syaratnya) dengan menyertakan keterangan domisili dari RT- RW dan diketahui oleh kepala desa dan lurah setempat. Warga yang mendapat program jaring pengaman sosial adalah warga yang terdampak dari adanya Covid-19 ini," kata dia.

Zaki mengatakan, bantuan akan disalurkan melalui rekening yang dibuatkan khusus. Nama-nama penerimanya, kata dia, nanti akan ditampilkan di website pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dilaporkan sebelumnya, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sudah menyepakati pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Post a Comment

0 Comments