Data update data Covid19.tangerangkab.go.id di kabupaten Tangerang pada hari kamis, 16/04/20 pukul 17:18:19 WIB
Total Keseluruhan 630 orang ( ODP 412, PDP 164, Konfirmasi Positif 54 ) dengan Rincian sebagai berikut :
1. Pasien Terkonfirmasi positif Covid-19 = Total 54 Orang
a. Sembuh = 8 0rang
b. Meninggal = 4 Orang
2. Pasien Dalam Pengawasan ( PDP ) = Total 164 Orang
a. PDP Proses Pengawasan = 119 Orang
b. PDP Sembuh = 29 Orang
c. PDP Meninggal = 19 Orang
3. Orang Dalam Pemantauan ( ODP ) = Total 412 Orang
a. ODP Proses Pematauan = 211 Orang
b. ODP Sembuh = 201 orang
Disisi lain Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menerapkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.17/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang akan diterapkan pada Sabtu, 18 April 2020, pukul 00.01 WIB. Hal ini disampaikan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kepada media saat siaran pers melalui video conference pada Senin (13/04/20).
Siaran pers Bupati tersebut terkait kepastian pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang setelah usai rapat bersama Gubernur Banten, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan melalui video conference.
A.Zaki Iskandar mengatakan, kita akan terus melakukan sosialisasi sebelum diterapkannya PSBB. Sosialisasi ini berjalan selama 3 hari ke depan yaitu pada hari Rabu, Kamis dan Jumat atau tanggal 15 s/d 17 April 2020 melalui media online, radio, baliho, media sosial (medsos) kecamatan, kelurahan dan desa atau gugus tugas jejaring sosial.
"Sosialisasi ini bertujuan agar penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang berjalan efektif, efisien dan optimal" terangnyanya.
Bupati Tangerang tersebut juga mengatakan, "Saya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh Camat untuk segera membuat gugus tugas tingkat RT dan RW siaga di kecamatan masing-masing setidaknya sampai 3 hari ke depan untuk segera membentuk satgas RT RW siaga.
"Gugus Tugas tingkat RT RW sedang dibentuk, nantinya mereka menjadi garda terdepan pelaksanaan di wilayahnya masing-masing bersama petugas kepolisian dan TNI," Ujar Zaki.
Karena nanti informasi dan sosialisasi mengenai PSBB itu akan jauh lebih efektif dilakukan oleh RT RW siaga covid-19 untuk meminimalisir pergerakan dari warganya masing-masing.
Selain itu, Kita juga akan memberikan Bantuan Sosial Tunai melalui rekening bank dengan nilai Rp.600 ribu per kepala keluarga selama sebulan. Kami juga sudah mempersiapkan anggaran sebanyak Rp.150 miliar untuk 83.333 kepala keluarga untuk 3 bulan ke depan.
"Untuk yang mendapatkan bantuan sosial tunai adalah warga yang terdampak Covid-19. Bantuan ini di luar warga yang sudah terdaftar di PKH dan bantuan pangan non tunai ataupun yang sudah terdaftar di program-program bantuan lain, baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah Provinsi Banten" kata Zaki. (Sumber Tangerang.go.id)
Selain itu, Pemerintah kabupaten Tangerang menjelaskan, aturan dan pembatasan bagi masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Berikut ini aturan saat PSBB berlaku:
1. Kendaraan roda 2 (dua ) berbasis aplikasi ojek online (ojol) hanya untuk pengangkutan barang.
2. Kendaraan roda 2 (dua) tidak boleh membawa penumpang.
3. Kendaraan jenis sedan maksimal diisi 3 (tiga )orang.
4. Kendaraan jenis minibus maksimal diisi 4 (empat) orang.
5. Keluar rumah wajib menggunakan masker, dalam kondisi apa pun cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak minimal 1 meter, serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
6. Untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode jarak jauh.
7. Bekerja dilaksanakan di rumah, kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, atau media dan keuangan atau perbankan logistik, industri strategis, pelayanan dasar dengan memperhatikan physical distancing.
8. Sosial dan budaya, kegiatan perkumpulan atau pertemuan maksimal 5 orang kecuali, pernikahan di KUA (tanpa resepsi), khitan boleh (tanpa perayaan).
Sementara itu, tempat atau fasilitas umum, ibadah, dan tempat hiburan ditutup. Kecuali supermarket atau minimarket, pasar, toko kelontong, obat obatan, peralatan medis, dan bahan pokok.(Sumber news.detik.com).
#LebihAmandiRumahAja
0 Comments