Cegah Covid-19, RW 12 Desa Pasanggrahan Sosialisasikan Wajib Pakai Masker

Sosialisasi Wajib Pakai Masker di RW 12 Desa Pasanggrahan 01/05/2020

Solear - Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB jilid kedua ini berlaku mulai Sabtu, 2 Mei 2020 terhitung pukul 00.00 WIB hingga hingga 17 Mei 2020.

Perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang tertulis dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020. Kemudian, untuk perpanjangan hingga 17 Mei 2020 tercantum dalam keputusan Bupati Tangerang Nomor 360/Kep.426-Huk/2020.

Baca Juga : 7 Fakta Unik Makanan yang Jarang Dibicarakan Orang, Anda Sudah Tahu?

Upaya untuk memutus mata rantai penyebaran corona atau Covid-19 terus dilakukan dalam mendukung Perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang tersebut.

Hal ini juga dengan warga RW 12 Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang dan para donatur mensosialisasikan bersama seluruh pengurus RT dan RW di wilayah RW 12 Perumahan Taman Kirana Surya Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang melaksanakan sosialisasi dan pembagian masker gratis kepada pengguna jalan yang akan memasuki wilayah RW 12 Jum'at, 01/05/2020.

Sosialisasi Wajib Pakai Masker di RW 12 Desa Pasanggrahan 01/05/2020
Hal ini dilakukan agar memberikan kesadaran kepada warga bahwa pentingnya penggunaan masker saat keluar rumah,dan membatasi masyarakat agar tetap tinggal di rumah apabila tidak ada keperluan yang terlalu penting ini dilakukan karena pandemik corona masih menjadi masalah serius di kabupaten Tangerang.

"Kami bertekad menjaga Taman Kirana Surya  wabil khusus wilayah RW 12 tetap menjadi zona hijau penyebaran virus covid-19". Tulis BaIhaqi Sekretasris RW 12 melalui pesan singkat WhatsApp Sabtu,02/05/2020.

Post a Comment

0 Comments